Bagi setiap wajib pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan adalah kewajiban yang tidak boleh diabaikan. Namun, masih banyak yang lupa atau menunda hingga melewati batas waktu yang ditentukan. Jika terlambat, ada konsekuensi berupa denda yang harus dibayarkan. Apa saja dendanya, dan bagaimana cara menghindari sanksi ini?
Denda Keterlambatan Lapor SPT

Pemerintah menetapkan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang telat melaporkan SPT. Besaran dendanya tergantung pada jenis SPT yang wajib dilaporkan, yaitu:

- SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi: Rp 100.000
- SPT Tahunan Wajib Pajak Badan: Rp 1.000.000
- SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Rp 500.000
- SPT Masa Lainnya: Rp 100.000
Denda ini diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dan berlaku bagi seluruh wajib pajak di Indonesia.
Konsekuensi Lain Jika Terlambat Lapor SPT
Selain denda administrasi, keterlambatan melaporkan SPT juga dapat berdampak pada beberapa hal berikut:
- Pemeriksaan Pajak
Jika telat atau tidak melaporkan SPT, wajib pajak berisiko diperiksa oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pemeriksaan ini bisa menyebabkan temuan pajak yang belum dibayarkan dan menimbulkan sanksi tambahan. - Denda Tambahan atas Kurang Bayar
Jika setelah diperiksa terdapat pajak yang belum dibayarkan, maka wajib pajak juga bisa dikenakan denda tambahan berupa bunga atas jumlah pajak yang kurang bayar. - Pemblokiran NPWP untuk Keperluan Administrasi
NPWP yang bermasalah dapat menyulitkan dalam berbagai urusan administrasi, seperti pengajuan kredit, pembuatan paspor, dan transaksi keuangan lainnya. - Sanksi Pidana dalam Kasus Ekstrem
Jika keterlambatan atau kelalaian melaporkan pajak dianggap sebagai upaya penghindaran pajak secara sengaja, wajib pajak bisa dikenakan sanksi pidana dengan ancaman denda lebih besar atau bahkan hukuman kurungan.
Cara Menghindari Denda dan Keterlambatan
Agar tidak terkena denda atau sanksi, berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan:
- Catat Batas Waktu Pelaporan
- SPT Tahunan Orang Pribadi: 31 Maret setiap tahun
- SPT Tahunan Badan Usaha: 30 April setiap tahun
- SPT Masa: Tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
- Gunakan e-Filing atau e-Form
Direktorat Jenderal Pajak telah menyediakan layanan e-Filing dan e-Form yang memungkinkan pelaporan SPT dilakukan secara online tanpa perlu datang ke kantor pajak. - Siapkan Dokumen Sejak Dini
Kumpulkan semua dokumen yang diperlukan sebelum batas waktu pelaporan, termasuk bukti potong pajak, laporan keuangan, dan dokumen lain yang dibutuhkan. - Bayar Pajak Tepat Waktu
Jika terdapat pajak yang harus dibayarkan, segera lunasi sebelum jatuh tempo untuk menghindari sanksi tambahan.
Baca Juga:
- Cara Mudah Lapor SPT Online 2025: Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak
- Pajak UMKM 2025: Ketentuan, Tarif, dan Cara Pembayaran
- Manfaat Memiliki NPWP: Dari Kemudahan Kredit hingga Potongan Pajak
Melaporkan SPT Tahunan tepat waktu bukan hanya kewajiban, tetapi juga cara untuk menghindari denda dan sanksi lain yang bisa menyulitkan keuangan serta urusan administrasi. Dengan memanfaatkan layanan digital dari DJP dan mencatat batas waktu yang telah ditentukan, wajib pajak bisa memenuhi kewajibannya tanpa hambatan.
Jangan tunggu hingga mendekati batas akhir, laporkan SPT Anda sekarang juga agar terhindar dari denda yang tidak perlu!